Minggu, 25 Desember 2016

JOB VACANCY

PT .Persada Nusantara , our company move in services furniture , landscape & amp; grapich design in jakarta , gave change to candidates new to join us to position hrd staff .
Requirements :
·         versed in give test psychology to potential labor .
·         an undergraduate degree psychology / law
·         man / woman maximum 35 years
·         capable of speak english with fluent
·         able to operate computer
·         capable of being worked into individuals and team
·         capable of being worked into pressure
 if you feel possesses the criteria above , please send a request for your full to an address

PT. Persada Nusantara
JL .Ahmad Yani
No. 88 jakarta

Jumat, 03 Juni 2016

TUGAS SOFTSKILL

kasus iklan minuman berenergi (Kuku bima vs Exra joss)

       Merupakan iklan yang tidak beretika dalam dunia bisnis. Karena dalam 2 iklan tersebut saling menjatuhkan dengan sindiran-sindiran. Kuku bima energi memiliki slogan “Kuku Bima Energi Roso” yang artinya memiliki banyak rasa dalam setiap pilihan minuman tersebut yakni original, anggur, jambu, jeruk, kopi, dan teh. Sedangkan dalam iklan Extra Joss hanya menampilkan 1 rasa yakni rasa original, dan Ektra Joss membuat slogan “Laki kok minum yang rasa-rasa”, secara tidak langsung ini merupakan bisnis yang tidak beretika. Membuat sindiran-sindiran yang ingin menarik minat konsumen atau melakukan promosi seperti itu. Seperti yang dijelaskan sebelumnya dalam menciptakan etika yang berbisnis harus dengan persaingan yang sehat. Seharusnya dalam berbisnis sebaiknya jangan saling menjatuhkan namun bersainglah secara sehat, karena dengan saling menjatuhkan malah akan membuat image juga buruk dan konsumen pun tidak akan berminat atau percaya memilih produk tersebut.

Pasal 20 : “Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut”.


http://srachmandha.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-yang-berhubungan-dengan.html

TUGAS SOFTSKILL

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Pasal 3

1.      Setiap orang yang dengan sengaja:

a.       menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas
nama sendiri atau atas nama pihak lain;

b.       mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke
Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas
nama pihak lain;

c.        membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas
namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;

d.       menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri
maupun atas nama pihak lain;

e.        menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama
pihak lain;

f.        membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana;

g.       menukarkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga
lainnya; atau

h.       menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana
karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp
15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

2.      Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

1.       Apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus dan/atau kuasa pengurus atas nama
korporasi, maka penjatuhan pidana dilakukan baik terhadap pengurus dan/atau
kuasa pengurus maupun terhadap korporasi.

2.      Pertanggungjawaban pidana bagi pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus
mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.

3.       Korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap suatu tindak
pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pengurus yang mengatasnamakan
korporasi, apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui kegiatan yang tidak
termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar
atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.

4.       Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di
sidang pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut
dibawa ke sidang pengadilan.

5.       Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka panggilan untuk
menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada
pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

Pasal 5

1.      Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda, dengan
ketentuan maksimum pidana denda ditambah 1/3 (satu per tiga).

2.      Selain pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap korporasi
juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau
pembubaran korporasi yang diikuti dengan likuidasi.

Pasal 6

1.      Setiap orang yang menerima atau menguasai:

a. penempatan;
b. pentransferan;
c. pembayaran;
d. hibah;
e. sumbangan;
f. penitipan;
g. penukaran,

Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

2.       Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Penyedia Jasa
Keuangan yang melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 7

Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau korporasi Indonesia yang berada di luar wilayah
Negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau

keterangan untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

TUGAS SOFTSKIL

Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

  1. Di dalam UU ini ditetapkan penjaminan simpanan nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani APBN atau risiko yang menimbulkan moral hazard.  Penjaminan simpanan nasabah bank dilaksanakan oleh LPS. 
  2. LPS mempunyai fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
  3. Mengingat fungsinya yang sangat penting, LPS harus independen, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.  Oleh karenanya, status hukum, governance, pengelolaan kekayaan dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas LPS serta hubungannya dengan organisasi lain diatur secara jelas dalam UU ini. 
  4. Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilyah negara RI wajib menjadi peserta penjaminan (kecuali Badan Kredit Desa) dan membayar premi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 s.d Pasal 15 UU ini, serta memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 UU ini.
  5. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  6. Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00. Nilai tersebut dapat berubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU ini.
  7. LPS wajib membayarklaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya.
  8. Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
    • Data simpanan nasabah tidak tercatat pada bank;
    • Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
    • Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
  9. LPS melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal setelah Bank Indonesiaatau Komite Koordinasi menyerahkan penyelesaian/ penanganannya kepada LPS.
  10. Penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan yang mengikutsertakan pemegang saham lama atau tanpa mengikutsertakan pemegang sahama lama.
  11. Penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Gagal dimaksud.
  12. Dalam hal LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Gagal, LPS meminta Bank Indonesia untuk mencabut izin usaha bank dimaksud dan LPS akan membayar klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan bank dimaksud. Simpanan yang tidak dijamin oleh LPS akan diselesaikan melalui proses likuidasi.
  13. Pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh Tim Likuidasi.
  14. Likuidasi Bank dilakukan dengan cara:
    • Pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/tau penagihan tersebut; atau
    • Pengalihanaset dan kewajiban bank kepada pihak lain berdasarkan persetujuan LPS.
  15. Pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan dilakukan dengan urutan:
    • Penggantian atas talangan pembayaran pegawai yang terutang.
    • Penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai.
    • Biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional kantor.
    • Biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh LPS dan/atau pembayaran atas klaim penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS.
    • Pajak yang terutang.
    • Bagian simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dibayarkan penjaminannya dan simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dijamin.
    • Hak dari krediturlainnya.
  16. Apabila seluruh kewajiban bank dalam likuidasi telah dibayarkan masih terdapat sisa hasil likuidasi, maka sisa tersebut diserahkan ke pemegang saham lama.
  17. Apabila seluruh aset bank telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban bank terhadap pihak lain, maka kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal.
  18. Likuidasi Bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri dilakukan oleh pemegang saham yang bersangkutan. LPS tidak membayar klaim penjaminan nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri.
http://www.lps.go.id/uu_perpu/-/asset_publisher/Z2kn/content/undang-undang-no-24-tahun-2004-tentang-lembaga-penjamin-simpanan

Jumat, 22 April 2016

TUGAS SOFTSKILL

TUGAS SOFTSKILL

1. Apakah Peranan Hukum di Dalam Ekonomi ?

membatasi kegiatan - kegiatan ekonomi sehingga tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. dan sebagai sanksi apabila ada yang tidak mengikuti aturan.


2. Apakah Hukum Tidak Berlaku di Daerah Pedalaman ?

menurut saya berlaku, hanya berbeda dengan kita yang ada di kota besar. hukum di pedalaman di buat oleh kepala suku adat dan banyak perbedaan . karena hukum di pedalaman masih mengandung unsur - unsur mistik atau lebih percaya kepada nenek moyang.

3. Dapatkah Seseorang Itu Kebal Hukum   ?

menurut saya tidak, karena yang membuat peraturan itu manusia, jadi manusia itu di anggap sudah benar - benar paham untuk hukum jadi tidak ada orang yang kebal hukum.

TUGAS SOFTSKIL

BENARKAH SETYA NOVANTO KEBAL HUKUM ? 
Politikus Partai Golkar, Setya Novanto akhirnya merebut kursi ketua DPR RI setelah terpilih dalam Rapat Paripurna II, Rabu-Kamis (1-2/10/2014). Novanto merebut kursi ketua DPR kendati partainya tak mendominasi kursi lembaga legislatif itu.
Setya Novanto lebih dikenal sebagai sosok yang kontroversial. Setya dikenal sering bolak-balik KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan sejumlah kasus korupsi. Dia kembali lolos ke Senayan dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II.
Menariknya, ketika melakukan pencarian di Google, Anda akan menemukan “Setya Novanto Kebal Hukum” di saran paling populer. Disusul kemudian “Setya Novanto Golkar” dan “Setya Novanto DPR”. Julukan ini bermula dari penuturan sosok kontroversial lain, Muhammad Nazaruddin.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pernah menjuluki Setya sebagai sosok yang kebal hukum. Dalam kesaksiannya November 2014 silam, Nazaruddin menyebut Setya terlibat dalam kasus e-KTP.
“Ini (diperiksa) untuk Anas. Dan proyek e-KTP juga diambil Anas uangnya. Beberapa melibatkan Setya Novanto. Cuma Setya Novanto kan orangnya kebal hukum,” ujar Nazaruddin.
Dikutip solopos.com, Kamis (2/10/2014), Setya lahir di Bandung pada 12 November 1954. Sebelum terjun ke politik, pria bergelar Drs dan Sarjana Ekonomi ini malang melintang di dunia usaha.
Setya mulai bergabung dengan Organisasi Bahumas Kosgoro dan PPK Kosgoro 1957, menjadi anggota Partai Golkar, aktif di kepengurusan KONI serta organisasi kemasyarakatan lainnya. Kini, Setya tak hanya menjadi pengusaha sukses karena kiprahnya di dunia politik pun kian teruji ketika dia berturut-turut menjadi anggota DPR-RI selama tiga periode.
Setya masuk ke Senayan sejak 1999. Ketika kasus cessie Bank Bali meledak, namanya juga disebut-sebut. Kasus itu tak menghalangi karier politik Setya yang terus meroket hingga menjadi ketua Fraksi Partai Golkar pada periode 2009-2014. Pada 2013 dan 2014, dia pernah diperiksa KPK dan pengadilan sebagai saksi terkait kasus suap PON Riau dan kasus suap mantan ketua MK Akil Mochtar.
Setya beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Kasus ini menjerat mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang juga politikus Partai Golkar. KPK juga pernah menggeledah ruangan Setya di lantai 12, Nusantara I DPR, terkait penyidikan kasus yang sama.
Selain kasus suap PON Riau, Setya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang juga mantan politikus Partai Golkar.
Nama Setya juga disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Setya juga disebut mengutak-atik perencanaan dan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Terkait proyek e-KTP, Setya membantah terlibat, apalagi membagi-bagikan fee. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal proyek e-KTP.



Sabtu, 26 Desember 2015

tugas softskil 2

1.       Mengapa koperasi tidak lagi menjadi soko guru kegiatan perekonomian?
Berikut adalah beberapa kendala pokok yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia :
• Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi.
• Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
• Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi – koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
Selain itu terdapat beberapa hal yang menyebabkan sulitnya perkembangan koperasi di Indonesia antara lain :
1. Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4. Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
6. Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal Kesadaran ini adalah pondasi utama bagi pendirian koperasi sebagai motivasi.
7. Kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi.
Masalah Eksternal
a. Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belem jelas dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
b. Banyaknya badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
c. Kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.
2.       Apa saran saudara agar koperasi di Indonesia bisa tumbuh dan berkembang?
Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar, gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :
1. Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
2. Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.
3. Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
4. Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).
5. Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.
6. Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.
Kebijakan Pemerintah Dalam Pembangunan Koperasi
Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama, pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia. Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I masih jauh darisempurna.
Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatifan kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya tergolong masih sangat lambat. Bertolak dari pengalaman pembagunan koperasi dalam era PJP I itu, maka pelaksanaan pembangunan koperasi dalam era PJP II diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh menjadi bangun perusahaan yang sehat dan kuat, peranannya dalam berbagai aspek kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah satu sasaran pembangunan ekonomi era PJP II, yaitu pertumbuhan koperasi yang sehat dan kuat. Untuk mencapai sasaran itu, maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan oleh pemerintah dalam PelitaVI ini diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri,dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat,dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan didukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai soko guru perekonomian nasional.
Sumber:
https://ayuriskaamelia.wordpress.com/soft-skill/mengapa-koperasi-sulit-berkembang-di-indonesia/