Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi
dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di
pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di
pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini
adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara
resmi.
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Serta Fungsinya
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan
dana (surplus of funds) dan pihak-pihak yang kekurangan bahkan
membutuhkan dana (lack of funds).
Menurut UU
Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b : Lembaga Keuangan adalah semua badan yang
melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan
menyalurkannya ke di dalam masyarakat.
Bentuk
Lembaga Keuangan
Bentuk lembaga
keuangan dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi
dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya
masing-masing.
1.Lembaga
Keuangan Bank
Menurut UU
Pokok Perbankan No.14/1967 Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Istilah bank
berasal dari bahasa Itali, “Banca” yang berarti meja yang
dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan
tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga
perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
a.Sebagai tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang.
Bank
memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :
§ Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu
simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk
melakukan pembayaran dengan mempergunakan check (perintah membayar).
Kalau kita
menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam
bentuk “bunga deposito”
§ Deposito Berjangka (Time Deposit)
Yaitu
simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6,
12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang
telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan dalam bentuk ini biasanya
bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan
uang tersebut dalam usahanya).
§ Tabungan.
Pada
hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang
berbeda dengan time deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.
b.Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit.
Dalam hal
ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua
orang sekaligus dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya
kembali. Pemanfaatan uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang
membutuhkan kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat
bunga, atau malah bank melakukan ekspansi kredit.
c. Sebagai
perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Bank
bertindak sebagai penghubung antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal
ini nasabah tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup
memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya. Disamping itu bank juga
menyelenggarakan jasa lainnya antara lain : pengiriman uang, jual beli saham
dan valuta asing serta menagih uang atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga
sering menawarkan jasa dalam penyimpanan barang-barang berharga.
Manajemen
Bank
Manajemen
bank adalah bagaimana bank mengatur penggunaan dananya. Hal ini disebabkan
karena dana yang ada di bank sebagian besar milik orang lain. Untuk itu
diperlukan kebijaksanaan oleh bank dalam pengaturan penggunaan dana tersebut.
Kebijkasanaan tersebut terletak pada pemeliharaan keseimbangan yang tepat
antara keinginan untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk tingkat bunga dengan
tujuan likuiditas dan solvabilitas bank.
Likuiditas adalah kemampuan bank didalam menjamin terbayarnya utang jangka
pendeknya. Pengukuran tingkat likuditas ini dilakukan dengan cara membandingkan
antara kewajiban jangka pendek dengan alat-alat likuiditas.
Solvabilitas adalah kemampuan untuk melunasi semua utang (jk pendek dan
panjang). Diman solvabilitas bank tergantung pada solvabilitas masing-masing
pelanggannya. Untuk menjaga solvabilitas bank, maka bank harus berhati-hati dan
harus menyelidiki dulu apakah si calon peminjam sungguh-sungguh dapat dipercaya
(reliable) dan juga dapat diandalkan (Bankble). Untuk ini bank melakukan
analisa kredit kepada si calon peminta kredit dengan mengemukakan
persyaratan-persyaratan yang dikenal dengan 5 C, meliputi :
§ Character
: sifat-sifat si calon peminjam
§ Capital
: modal dasar si calon peminjam
§ Capacity
: kemampuan si calon pemijam
§ Collateral
: jaminan yang disediakan di calon peminjam dan
§ Condition of economy :
kondisi perekonomian
Tata
Perbankan di Indonesia
Pada
dasarnya bank dapat dibedakan menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :
1.Bank
Sentral (Central Bank)
2.Bank Umum (Commercial Bank)
Sedangkan
perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola, yaitu :
1.Bank
Pemerintah
2.Bank
Swasta Nasional
3.Bank Asing
(swasta)
Menurut UU
Pokok Perbankan No.14/1967 : system perbankan di Indonesia disusun
sedemikian rupa agar Bank Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta
memimpin seluruh system perbankan di Indonesia
Dengan
demikian Bank Indonesia mempunyai tugas untuk mengkoordinir, membimbing, dan
mengawasi seluruh dunia perbankan yang ada di Indonesia baik bank pemerintah,
swasta nasional maupun bank asing.
Di dalam UU
Pokok Perbankan No.14/1967, : Jenis-jenis Lembaga Perbankan di
Indonesia dibedakan menjadi 5
yaitu:
a. Bank
Sentral
Bank Sentral
di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI bertindak juga
sebagai Bank Sirkulasi.
Fungsi serta
tugas BI diatur dengan UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah
milik Negara dan merupakan badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh direksi
yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 – 7 orang Direktur yang diangkat oleh
Presiden.
Tugas pokok
Bank Indonesia adalah sbb :
§ Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
§ Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan
kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.
Tugas Pokok tersebut dapat dirinci :
1.Sebagai
Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang
kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
2.Sebagai
Sentral, Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam
urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain :
§ Menunjukkan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan
§ Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu
lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.
§ Menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank.
§ Memberikan bimbingan kepada bank guna penatalaksanakan bank secara sehat
§ Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaaan terhadap segala aktivitas bank
guna mengawasi pelaksanaan ketentuan perbankan
§ Menentapkan tingkat dan struktur bunga
§ Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit
oleh perbankan.
§ Memberikan kredit likuiditas kepada bank
§ Dapat mengadakan ketentuan yang bertalian dengan penggunaan dana oleh
lembaga-lembaga keuangan.
§ Mendorong penyerahan dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha
pembangunan yang produktif dan berencana.
§ Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram (telegraphic
transfer = TT), maupun dengan surat (mail transfer = MI), membeli
dan menjual kertas perbendarahaan Negara
§ Memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan yang cukup.
3.Sebagai
pemegang kas pemerintah, Bank Indonesia :
§ Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
§ Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah
§ Memberikan kredit kepada pemerintah dalam bentuk rekening Koran
§ Serta membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang Negara
4.Dalam
hubungan internasional Bank Indonesia bertugas antara lain :
§ Sebagai penyusun rencana devisa dengan memperhatikan posisi likuiditas dan
solvabilitas internasional untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan
moneter
§ Mengawasi, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan
devisa Negara
§ Mengawasi dan mengkoordinir pembayaran internasional
5.Bank
Sentral sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan
Moneter. Dan Dewan Moneter bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan
menetapkan kebijaksanaan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam
rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan
taraf hidup masyarakat. Dimana dewan moneter ini terdiri atas 3 anggota, yaitu
:
§ Menteri Keuangan sebagai Ketua
§ Menteri yang membidangi perekonomian
§ Gubernur Bank Indonesia
Kebijakan
Moneter yang dilaksanakan oleh Bank Sentral ada yang bersifat :
§ Quantitative Control Policy (kebijaksanaan pengawasan kuantitas),
yaitu sebagai kebijaksanaan yang ditekankan untuk membatasi jumlah uang yang
beredar (JUB).
Alat
(instrument) yang biasa digunakan untuk melaksanakan kebijaksanaan ini adalah :
a. Rediscount
rate policy, dinaikkan oleh pemerintah jika terlalu banyak JUB.
o Dengan dinaikkan
tingkat rediscount ini diharapkan bahwa oleh Bank-bank umum akan
dinaikkan juga tingkat bunga pinjamannya, sehingga diharapkan masyarakat
mengurangi hasrat mengambil kredit bank. Akibat akhirnya JUB diharapkan
berkurang.
o Rediscount
diturunkan dengan tujuan untuk merangsang kegiatan usaha, karena dengan
demikian bank umum akan memberikan tingkat bunga yang lebih rendah dengan
harapan masyarakat mau mengambil kredit untuk memperluas usahanya.
b. Reserves
requirement policy
Kebijakan
ini merupakan factor penentu bagi kelebihan cadangan bank (bank excess
reserves) dan kemampuan bank umum untuk mengembangkan kredit
c.
Open market operation
Kebijaksanaan
ini diartikan sebagai jual/beli surat-surat berharga pemerintah dengan tujuan
mengurangi/menambah JUB. Jika pemerintah ingin mengurangi JUB maka Bank Sentral
menjual obligasi pemerintah agar dibeli oleh masyarakat.
§ Qualitative Control Policy (kebijaksanaan pengawasan kualitas),
berupa margin requirement dan direct actions.
b. Bank
Umum (Commercial Bank).
Adalah
lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor)
yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam
lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Dikatakan
commercial bank karena bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari
selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank
kepada depositor/nasabah (spread).
Fungsi Bank
Umum :
1.
Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain
atau membeli surat berharga (financial investment).
2.
Mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang
3.
Menjamin keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya
menghindari resiko hilang, kebakaran dan lainnya.
4.
Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan cara
menciptakan demand deposit (deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan)
dari kelebihan cadangannya (excess reserves)
c.
Bank Tabungan.
Adalah bank
yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
tabungan, dan dalam usahanya terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk
kertas-kertas berharga yang aman (solid). Jika bank tabungan ingin memberikan
kredit harus menuru aturan serta bimbingan dari Bank Indonesia. Bank tabungan
ini dapat diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun
koperasi.
d.
Bank Pembangunan.
Adalah bank
yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito
dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan
dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka panjang di
bidang pembangunan. Bank pembangunan dapat dimiliki atau diselenggarakan
oleh pemerintah (pusat atau daerah), swasta, koperasi dan asing.
e.
Bank-bank sekunder lainnya.
Yaitu Bank
Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya yang
dapat dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB
berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat,
maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah
memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari
jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok
Lembaga Keuangan Bukan Bank:
o Jenis pembiayaan pembangunan adalah
memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam
perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan
usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta
menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman
kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.
1.
Perusahaan Asuransi.
Yang
bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan
lainnya.
Asuransi
adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko,
sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan
investasi.
Sebagian
besar jenis investasi perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito
berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya
kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya, industri
asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
§ Asuransi kerugian
Kegiatan
asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan
terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan
aneka resiko.
§ Asuransi Jiwa
Industri
asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya
menyangkut kontrak jangka
panjang.
§ Asuransi Sosial
Asuransi
sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh sebagian atau seluruh
anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan
perundangan.
2.
Dana Hari Tua.
Yaitu yang
menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat
utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk
kontribusi (intern)
3.
Perusahaan Keuangan.
Yaitu
perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa
beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah
berbentuk proses promes yang berjangka menengah.
4. Holding
Company
Yaitu
perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama
menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka
panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan
surat utang yang berjatuh tempo jangk panjang
5.
Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan
ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar
uang yang berjatuh tempo jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk
surat utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
6.
Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang
mengorganisasika kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah
berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat
passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.
7. Rumah
Gadai.
Yaitu
menjembatani pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu
dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang
berjatuh tempo jangka
panjang.
Leasing
Merupakan
kegiatan pembiayaan khusus untuk pengadaan barang modal yang dibutuhkan oleh
suatu perusahaan dengan pengaturan pembayaran secara berkala.
Transaksi
leasing juga memberikan hak pilih (OPTIE) kepada perusahaan pemakai jasa
leasing, untuk membeli barang modal yang menjadi obyek leasing pada akhir
periode kontrak memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang
disepakati bersama.
Pengembangan
industri leasing dimaksudkan selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha
juga ditujukan untuk mendorong investasi dan industrialisasi yang dilakukan
oleh sektor swasta. Selain itu, industri leasing juga diarahkan untuk menarik
pemasukan modal dari luar negeri dan pengembangan produksi komoditi ekspor
nonmigas, melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan
investasi nasional.
Lembaga
keuangan sebagai lembaga intermediasi memilik peran yang sangat strategis dalam
proses intermidiasi keuangan :
Pengalihan
aset. Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji untuk membayar
oleh debitor. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah kredit yang
diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan
kebutuhan dan kesepakatan dengan peminjam. Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah
mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai
keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi
aset disebut transmutasi kekayaan.
Likuiditas. kemampuan
memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Sekuritas sekunder seperti giro,
tabungan, sertifikat deposito yang diterbitkan bank memiliki tingkat likuiditas
yang tinggi, dan keamanan di samping tambahan pendapatan.
Realokasi
pendapatan. Menyisihkan dan merealokasi penghasilan untuk
persiapan menghadapi masa yang akan datang masa yang akan datang. Untuk
merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang
misalnya rumah, tanah dsb, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang
dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa,
reksadana, program pensiun dan sebagainya.
Transaksi. Sekuritas
sekunder yang diterbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro,
tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dsb, merupakan bagian
dari sistem pembayaran. Rekening giro atau tabungan tertentu yang ditawarkan
bank pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai uang. Produk-produk simpanan yang
dikeluarkan bank tersebut dan dibeli oleh unit usaha atau rumah tangga
dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping
untuk tujuan memperbaikai posisi likuiditas. Dengan demikian peran lembaga
keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah untuk memberikan jasa-jasa untuk
mempermudah transaksi moneter.