Rabu, 29 Oktober 2014

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.  Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
                                                                                                                                       
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Serta Fungsinya

Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dan pihak-pihak yang kekurangan bahkan membutuhkan dana (lack of funds).
Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1 ayat b : Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke  di dalam masyarakat.

Bentuk Lembaga Keuangan
Bentuk lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya masing-masing.

1.Lembaga Keuangan Bank
Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967 Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca” yang berarti meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.

a.Sebagai tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang.
Bank memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :
§ Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check (perintah membayar).
Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”

§ Deposito Berjangka (Time Deposit)
Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba. Untuk simpanan dalam  bentuk ini biasanya bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena bank merasa dapat menggunakan uang tersebut dalam usahanya).
§ Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.


b.Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit.
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus dating berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan uang dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau dibelikannya surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank melakukan ekspansi kredit.
c. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya antara lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih uang atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga sering menawarkan jasa dalam penyimpanan barang-barang berharga.

Manajemen Bank
Manajemen bank adalah bagaimana bank mengatur penggunaan dananya. Hal ini disebabkan karena dana yang ada di bank sebagian besar milik orang lain. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan oleh bank dalam pengaturan penggunaan dana tersebut. Kebijkasanaan tersebut terletak pada pemeliharaan keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk tingkat bunga dengan tujuan likuiditas dan solvabilitas bank.
         Likuiditas adalah kemampuan bank didalam menjamin terbayarnya utang jangka pendeknya. Pengukuran tingkat likuditas ini dilakukan dengan cara membandingkan antara kewajiban jangka pendek dengan alat-alat likuiditas.
         Solvabilitas adalah kemampuan untuk melunasi semua utang (jk pendek dan panjang). Diman solvabilitas bank tergantung pada solvabilitas masing-masing pelanggannya. Untuk menjaga solvabilitas bank, maka bank harus berhati-hati dan harus menyelidiki dulu apakah si calon peminjam sungguh-sungguh dapat dipercaya (reliable) dan juga dapat diandalkan (Bankble). Untuk ini bank melakukan analisa kredit kepada si calon peminta kredit dengan mengemukakan persyaratan-persyaratan yang dikenal dengan 5 C, meliputi :
§ Character                 :  sifat-sifat si calon peminjam
§ Capital                     :  modal dasar si calon peminjam
§ Capacity                   :  kemampuan si calon pemijam
§ Collateral                 :  jaminan yang disediakan di calon peminjam dan
§ Condition of economy       :  kondisi perekonomian

Tata Perbankan di Indonesia
Pada dasarnya bank dapat dibedakan menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :
1.Bank Sentral (Central Bank)
2.Bank Umum (Commercial Bank)

Sedangkan perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola, yaitu :
1.Bank Pemerintah
2.Bank Swasta Nasional
3.Bank Asing (swasta)




Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967 :  system perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh system perbankan di Indonesia
Dengan demikian Bank Indonesia mempunyai tugas untuk mengkoordinir, membimbing, dan mengawasi seluruh dunia perbankan yang ada di Indonesia baik bank pemerintah, swasta nasional maupun bank asing.
Di dalam UU Pokok Perbankan No.14/1967,   : Jenis-jenis Lembaga Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu:           
a.      Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI bertindak juga sebagai Bank Sirkulasi.
Fungsi serta tugas BI diatur dengan UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 – 7 orang Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :
§ Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
§ Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.

Tugas Pokok tersebut dapat dirinci :
1.Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
2.Sebagai Sentral, Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain :
§ Menunjukkan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan
§ Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.
§ Menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank.
§ Memberikan bimbingan kepada bank guna penatalaksanakan bank secara sehat
§ Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan perbankan
§ Menentapkan tingkat dan struktur bunga
§ Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan.
§ Memberikan kredit likuiditas kepada bank
§ Dapat mengadakan ketentuan yang bertalian dengan penggunaan dana oleh lembaga-lembaga keuangan.
§ Mendorong penyerahan dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
§ Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram (telegraphic transfer = TT), maupun dengan surat (mail transfer = MI), membeli dan menjual kertas perbendarahaan Negara
§ Memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan yang cukup.

3.Sebagai pemegang kas pemerintah, Bank Indonesia :
§ Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
§ Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah
§ Memberikan kredit kepada pemerintah dalam bentuk rekening Koran
§ Serta membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang Negara

4.Dalam hubungan internasional Bank Indonesia bertugas antara lain :
§ Sebagai penyusun rencana devisa dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter
§ Mengawasi, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa Negara
§ Mengawasi dan mengkoordinir pembayaran internasional

5.Bank Sentral sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Dimana dewan moneter ini terdiri atas 3 anggota, yaitu :
§ Menteri Keuangan sebagai Ketua
§ Menteri yang membidangi perekonomian
§ Gubernur Bank Indonesia
Kebijakan Moneter yang dilaksanakan oleh Bank Sentral ada yang bersifat :
§ Quantitative Control Policy (kebijaksanaan pengawasan kuantitas), yaitu sebagai kebijaksanaan yang ditekankan untuk membatasi jumlah uang yang beredar (JUB).
Alat (instrument) yang biasa digunakan untuk melaksanakan kebijaksanaan ini adalah :
a.      Rediscount rate policy, dinaikkan oleh pemerintah jika terlalu banyak JUB.
o   Dengan dinaikkan tingkat rediscount ini diharapkan bahwa oleh Bank-bank umum akan dinaikkan juga tingkat bunga pinjamannya, sehingga diharapkan masyarakat mengurangi hasrat mengambil kredit bank. Akibat akhirnya JUB diharapkan berkurang.
o   Rediscount diturunkan dengan tujuan untuk merangsang kegiatan usaha, karena dengan demikian bank umum akan memberikan tingkat bunga yang lebih rendah dengan harapan masyarakat mau mengambil kredit untuk memperluas usahanya.
b.      Reserves requirement policy
Kebijakan ini merupakan factor penentu bagi kelebihan cadangan bank (bank excess reserves) dan kemampuan bank umum untuk mengembangkan kredit
c.       Open market operation
Kebijaksanaan ini diartikan sebagai jual/beli surat-surat berharga pemerintah dengan tujuan mengurangi/menambah JUB. Jika pemerintah ingin mengurangi JUB maka Bank Sentral menjual obligasi pemerintah agar dibeli oleh masyarakat.

§ Qualitative Control Policy (kebijaksanaan pengawasan kualitas), berupa margin requirement dan direct actions.

b.      Bank Umum (Commercial Bank).
Adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Dikatakan commercial bank karena bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank kepada depositor/nasabah (spread).

Fungsi Bank Umum :
1.      Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial investment).
2.      Mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang
3.      Menjamin keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran dan lainnya.
4.      Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit (deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)

c.       Bank Tabungan.
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk kertas-kertas berharga yang aman (solid). Jika bank tabungan ingin memberikan kredit harus menuru aturan serta bimbingan dari Bank Indonesia. Bank tabungan ini dapat diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun koperasi.

d.      Bank Pembangunan.
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka panjang di bidang pembangunan.  Bank pembangunan dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh pemerintah (pusat atau daerah), swasta, koperasi dan asing.
e.       Bank-bank sekunder lainnya.
Yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2.Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:
o Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.

1.      Perusahaan Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya, industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
§ Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.

§ Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka panjang.         
§ Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh sebagian  atau seluruh anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan.
2.      Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi (intern)      
3.      Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka menengah.
4.      Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan surat  utang yang berjatuh tempo jangk panjang           
5.      Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
6.      Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.
7.      Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang  berjatuh tempo jangka panjang.          

Leasing
Merupakan kegiatan pembiayaan khusus untuk pengadaan barang modal yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dengan pengaturan pembayaran secara berkala.
Transaksi leasing juga memberikan hak pilih (OPTIE) kepada perusahaan pemakai jasa leasing, untuk membeli barang modal yang  menjadi obyek leasing pada akhir periode kontrak memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengembangan industri leasing dimaksudkan selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha juga ditujukan untuk mendorong investasi dan industrialisasi yang dilakukan oleh sektor swasta. Selain itu, industri leasing juga diarahkan untuk menarik pemasukan modal dari luar negeri dan pengembangan produksi komoditi ekspor nonmigas, melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan investasi nasional.

Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memilik peran yang sangat strategis dalam proses intermidiasi keuangan :

Pengalihan aset. Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji untuk membayar oleh debitor. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan peminjam. Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan.
Likuiditas. kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Sekuritas sekunder seperti giro, tabungan, sertifikat deposito yang diterbitkan bank memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, dan keamanan di samping tambahan pendapatan.
Realokasi pendapatan. Menyisihkan dan merealokasi penghasilan untuk persiapan menghadapi masa yang akan datang masa yang akan datang. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dsb, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksadana, program pensiun dan sebagainya.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dsb, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Rekening giro atau tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai uang. Produk-produk simpanan yang dikeluarkan bank tersebut dan dibeli oleh unit usaha atau rumah tangga dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk tujuan memperbaikai posisi likuiditas. Dengan demikian peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.

tugas bisnis 2

The company is the production and gathering of all factors of production.  Any company that is registered with the government there, and some are not. For companies that are registered with the government, they have a business entity for the company. The business entity is the status of the company is officially registered with the government.
                                                                                                                                       
Non-Bank Financial Institutions and Banks And Function

Definition of Financial Institutions
The financial institution is intended as an intermediary parties who have surplus funds (surplus of funds) and those who lack even require funding (lack of funds).
According to the Banking Act No.14 / 1967, paragraph b ps.1: Financial Institutions are all entities that through its activities in the financial sector to withdraw money from and directed them in the community.

Forms of Financial Institutions
Forms of financial institutions can be divided into two types. Both have different functions and institutions and also has a derivation according to the function and purpose of each.

1.Lembaga Finance Bank
According to the Basic Banking Law No.14 / 1967 Financial Institutions and the main business providing credit services in payment traffic and the circulation of money.
The term is derived from the Italian bank, "Banca" which means a table used by the money changers in the market. Basically the bank is daycare or store money, credit provider or supplier and also an intermediary in the payment traffic.

a.Sebagai Custody or storage place for money.
The bank provides a letter or a piece of paper in the form as:
§ Current Account or Current Account (Demand Deposit)
That deposit refundable at any time or can be used to make a payment by using the check (pay order).
If we save money in this form usually does not earn income in the form of "deposits"

§ Deposit (Time Deposit)
Ie deposits that are deposited to the bank for a certain period, for example 1, 3, 6, 12 months. In the sense that the money can be used when a predetermined time has arrived. For deposits in the form of a bank usually pay interest on the customer. (Because the bank was able to use the money in his business).
§ Savings.
Substantially similar to time deposits, but savings have different requirements to time deposits. For example Tabanas and others.


b.Sebagai buyer or supplier credit institutions.
In this case the bank can utilize the money saved customers because not everyone at once dating flocked to the bank to get the money back. Utilization done by channeling money to those who need credit or had bought securities that generate interest rate, or even bank credit expansion.
c. As an intermediary in the payment traffic.
The bank acts as a liaison between customers jikamelakukan transaction. In this case the customer does not directly make payments, but ordered enough in the bank to get it done. Besides, the bank also conducts other services include: sending money, buying and selling stocks and foreign exchange as well as to collect money on behalf of customers (Collection). Banks also often offer services in the storage of valuables.

Bank Management
Bank management is how to regulate the use of bank funds. This is because the money was in the bank most of the property of others. It required banks discretion in regulating the use of these funds. The wisdom lies in the maintenance of a proper balance between the desire to make profits in the form of interest rate with the bank's liquidity and solvency purposes.
         Liquidity is the ability of a bank in guaranteeing payment of short-term debt. Measuring the level of liquidity is carried out by comparing the short-term liabilities liquidity tools.
         Solvency is the ability to pay off all debt (short and long jk). Diman bank solvency depends on the solvency of each customer. In order to maintain the solvency of the bank, then the bank should be cautious and should investigate whether the prospective borrower's first truly credible (reliable) and also reliable (Bankble). For this bank credit analysis to the prospective loan requester stating the requirements, known as 5 C , include:
§ Character                  : properties of the prospective borrower
§ Capital                      : the authorized capital of the prospective borrower
§ Capacity                    : the ability of the candidate pemijam
§ Collateral                  : guarantees provided on prospective borrowers and
§ Condition of economy        : the economy

Tata Banking in Indonesia
Basically, the banks can be differentiated according to the function and purpose of its business, namely:
1.Bank Central (Central Bank)
2. Commercial Bank (Commercial Bank)

While other differences only by the owner or manager, namely:
Government 1.Bank
National Private 2.Bank
Foreign 3.Bank (private)




According to the Basic Banking Law No.14 / 1967: Indonesia's banking system was structured so that the Central Bank may supervise the implementation of monetary policy by the banks and to oversee and lead the entire banking system in Indonesia
Thus, Bank Indonesia has the task to coordinate, guide, and oversee the entire world banking in Indonesian state banks and national private and foreign banks.
In the Basic Law Banking No.14 / 1967: Types of Banking Institutions in Indonesia can be divided into five, namely:           
a.       Bank
Indonesia's central bank is the Bank Indonesia (BI) . BI also act as the Bank Circulation.
BI functions and duties regulated by Law No.13 / 1968, stated that Bank Indonesia is the property of the State and is a legal entity. Bank Indonesia is led by a Board of Directors consisting of a governor and 5-7 Directors who are appointed by the President.
The main duties of Bank Indonesia is as follows:
§ Set up, maintain and preserve the stability of the rupiah
§ Encourage the smooth production and development and expand employment opportunities in order to improve the standard of living.

Main Tasks can be specified:
Circulation 1.Sebagai Bank, Bank Indonesia has the sole right to distribute banknotes and coins, which are legal tender.
2.Sebagai Central, Bank Indonesia is the Central Bank to other banks. Where in the banking and credit Bank Indonesia tasked, among others:
§ Demonstrate healthy development of credit and banking affairs
§ Fostering banking by expanding, improving and managing traffic demand deposits and organize payment clearing interbank.
§ Establish general provisions on the solvency and liquidity of banks.
§ Provide guidance to banks to banks in a healthy penatalaksanakan
§ Ask for reports and conduct examinations of all the activities of the bank in order to oversee the implementation of the provisions of the banking
§ menentapkan level and structure of interest
§ Establish quantitative and qualitative restrictions on lending by banks.
§ To provide liquidity loans to banks
§ Can hold provisions relating to the use of funds by financial institutions.
§ To encourage the submission of public funds by banks for the purpose of development of productive effort and planning.
§ Transferring money, either by notification telegram ( telegraphic transfer = TT), or by mail ( mail transfer = MI), buy and sell paper perbendarahaan State
§ Provide a bank guarantee (bank guarantee) with sufficient dependents.

3. As a holder of government cash, Bank Indonesia:
§ Act as the holder of the government's cash
§ Organizing the transfer of money to the government
§ Give credit to the government in the form of overdraft
§ As well as helping the government in the placement of debt securities of State

4. In charge of the international relations of Bank Indonesia, among others:
§ As planners with regard foreign exchange liquidity and solvency position internationally to be submitted to the government through monetary council
§ Oversee, administer, and maintain clerical gold and foreign exchange reserves of the State
§ Supervise and coordinate international payments

Central 5.Bank implementing monetary policy as drafted by the Monetary Board. And the duty of the Monetary Board to assist the government in planning and setting monetary policy, by proposing benchmarks in order to attempt to maintain monetary stability, full employment and improving standards of living. Where monetary council is composed of three members, namely:
§ Ministry of Finance as Chairman
§ The minister responsible for the economy
§ Governor of Bank Indonesia
Monetary policy is conducted by the Central Bank can be separated:
§ Quantitative Control Policy (supervisory discretion quantity), which as the wisdom that is emphasized in order to limit the amount of money in circulation (JUB).
Tools (instruments) which is used to implement this policy are:
a.       rediscount rate policy, raised by the government when too much JUB.
o    With the increased rate of rediscount is expected that by the Commercial banks will also be raised loan interest rate, so expect the community to reduce the desire to take credit bank. Due to JUB ultimately expected to decrease.
o    rediscount lowered in order to stimulate business activities, because then the banks will give you a lower interest rate with the expectations of the people willing to take a loan to expand his business.
b.       Reserves policy requirements
This policy is a determinant factor for the excess reserves of banks (bank excess reserves) and the ability of commercial banks to expand credit
c.        Open market operations
Wisdom is defined as the buying / selling of government securities in order to reduce / increase the JUB. If the government wants to reduce the JUB Central Bank sells government bonds in order to be bought by the public.

§ Qualitative Control Policy (the wisdom of quality control), in the form of margin requirement and direct actions.

b.       Commercial Bank (Commercial Bank).
Is a financial institution that accepts deposits / deposits from the public (depositors) payable on demand and provide credit and services in payment traffic and the circulation of money.
It said the bank because the bank's commercial benefit, which is obtained from the difference between interest received from borrowers with interest paid to bank depositors / customers (spread) .

Functions of Commercial Banks:
1. Collect temporarily idle funds to be lent to other parties or buy securities (financial investment).
2. Simplify the traffic in the payment of money
3. Ensure the safety of the public money while not in use, for example, to avoid the risk of missing, fire and others.
4. Creating a credit (deposit money created) , that is by creating demand deposits (deposits redeemable at any time) of excess reserves (excess reserves)

c. Savings Bank.
Is in the collection of funds banks receive deposits primarily in the form of savings, and in his efforts primarily take into flower-kan-funds in the form of valuable papers safe (solid). If the savings banks want to give credit must menuru rules and guidance from Bank Indonesia. The savings banks may be held / owned by the government, private sector and cooperatives nationwide.

d. Development Bank.
Is in the collection of funds banks receive deposits primarily in the form of deposits or issuing commercial paper and medium-term and long-term and in an attempt to give credit primarily provide long-term credit in the field of development. Development banks can be owned or held by the government (central or local), private, cooperative and foreign.
e. Other secondary banks.
Namely Village Bank, the Village, the Bank Markets, Bank Employees, Co-operative Bank and other equivalent, which is organized by the community.

2.Lembaga Bank Financial (NBFI)
LKBB serves as a fundraiser and channeling funds to and from the public, the intention is to support the development of money and capital markets and help capital firms, since 1972 the Government granted permission LKBB.Sebagaimana known LKBB bagii establishment consists of a type of development finance, types of investments , and other types.
Principal business of Non-Bank Financial Institutions:
o The type of development financing is to give credit medium / long term and do penyiutan capital in the company.
o The type of investment are mainly doing business as an intermediary in issuing securities and warrants as well as bear the unsold securities (underwriter).
o The other type is aimed to meet the needs of society in a particular field such as providing loans to middle-income class society to have a bank.

1. Insurance Company.
Engaged in taking care of all possibilities concerning the soul, and other objects.
Insurance is a form of financial institution that serves as a risk guarantee agency, as well as a collector of funds and institutions channeling funds for investment purposes.
Most types of insurance company investments made in the form of time deposits and purchase of securities in order to reduce the possibility of a loss in their investment. Judging from the type of business, the insurance industry bias divided into three groups, namely:
§ Insurance losses
Insurance, including reinsurance activity is the provision of insurance cover against losses due to fire, transportation and miscellaneous marine hull risk.

§ Life Insurance
The insurance industry has its own style JIW because in general the coverage concerning the long-term contract.         
§ Social Insurance
Social insurance is an insurance which is mandatory by some or all members of society, who keikutsertaanya governed by laws and regulations.
2. Retirement Fund.
Namely that handles retirement funds its assets in the form of long-term government debt. While passivanya berjatuh tempo and form a long-term contribution to (internal)      
3. Finance Company.
That is a company engaged in consumer financing. His wealth in the form of hire purchase and long jangk berjatuh tempo. While the nature of the process in the form of promissory passivanya is the medium-term.
4.       Holding Company
That is the company that holds shares of a subsidiary to the main activity of the company running the group. Berjatuh tempo nature of its assets are long-term as well as in the form of equity. While passivanya form of shares and debt securities due berjatuh long jangk           
5.       Companies that Provide Pieces / discount.
This company falls within the type of money market instruments are its assets in money market instruments berjatuh jangk tempo short. While the nature of the bond and shaped passivanya loans berjatuh medium tempo.
6.       Players Credit Company.
That is mengorganisasika rotating credit groups in which the nature of its assets are short-term maturity berjatuh and shaped turnaround. While the properties are of type passivanya berjatuh turnaround short-term maturity.
7.       Pawnshop.
That bridge organized market in which its assets berjatuh indeterminate tempo and form of the commodity. While passivanya own capital in the form of long-term berjatuh tempo.          

Leasing
An activity special financing for procurement of capital required by a company with a periodic payment arrangement.
Leasing transaction also gives the right to vote (OPTIE) to service users leasing company, to purchase capital goods that are objects of leasing at the end of the contract period extends the time a lease is based on a mutually agreed residual value.
The development of the leasing industry in addition intended to increase business financing options are also intended to encourage investment and industrialization undertaken by the private sector. In addition, the leasing industry is also geared to attract capital inflows from abroad and the development of non-oil export commodity production, through the utilization of funds and foreign loans for the financing of national investment.

Financial institutions having an intermediary role in the process of strategic financial intermidiasi:

The transfer of assets . Financial institutions have assets in the form of promises to pay by the debtor. The shape of these promises is basically a loan given to deficit units with a certain period in accordance with the needs and deal with the borrower. Financial institutions are really just transferring liabilities into assets with maturities as desired savers. The process of transferring liabilities into assets by financial institutions called transmutation wealth.
Liquidity . ability to obtain cash in times of need. Secondary securities such as current accounts, savings accounts, certificates of deposit issued by banks have high liquidity, and security in addition to the extra income.
Reallocation of income . Set aside and reallocating income to prepare for the future future. To reallocate income can basically just buy and store items such as houses, land, etc., but by having a secondary securities issued by a financial institution such as a deposit in a bank, life insurance policies, mutual funds, pension plans and so on.
Transactions . Secondary securities issued by a financial intermediary such as checking accounts, savings deposits, time deposits or certificates of deposit, etc., are part of the payment system. Checking account or savings bank specified offered in principle can serve as money. Products deposits issued by the bank and purchased by the household or business unit is intended to facilitate the settlement of transactions of goods and services in addition to correct the position of liquidity purposes. Thus the role of financial institutions as an intermediary is to provide services to facilitate monetary transactions.