Jumat, 03 Juni 2016

TUGAS SOFTSKILL

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Pasal 3

1.      Setiap orang yang dengan sengaja:

a.       menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas
nama sendiri atau atas nama pihak lain;

b.       mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke
Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas
nama pihak lain;

c.        membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas
namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;

d.       menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri
maupun atas nama pihak lain;

e.        menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama
pihak lain;

f.        membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana;

g.       menukarkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga
lainnya; atau

h.       menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana
karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp
15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

2.      Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

1.       Apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus dan/atau kuasa pengurus atas nama
korporasi, maka penjatuhan pidana dilakukan baik terhadap pengurus dan/atau
kuasa pengurus maupun terhadap korporasi.

2.      Pertanggungjawaban pidana bagi pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus
mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.

3.       Korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap suatu tindak
pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pengurus yang mengatasnamakan
korporasi, apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui kegiatan yang tidak
termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar
atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.

4.       Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di
sidang pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut
dibawa ke sidang pengadilan.

5.       Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka panggilan untuk
menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada
pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

Pasal 5

1.      Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda, dengan
ketentuan maksimum pidana denda ditambah 1/3 (satu per tiga).

2.      Selain pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap korporasi
juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau
pembubaran korporasi yang diikuti dengan likuidasi.

Pasal 6

1.      Setiap orang yang menerima atau menguasai:

a. penempatan;
b. pentransferan;
c. pembayaran;
d. hibah;
e. sumbangan;
f. penitipan;
g. penukaran,

Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

2.       Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Penyedia Jasa
Keuangan yang melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 7

Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau korporasi Indonesia yang berada di luar wilayah
Negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau

keterangan untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar