Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan
- Di
dalam UU ini ditetapkan penjaminan simpanan nasabah bank yang diharapkan
dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan
dapat meminimumkan risiko yang membebani APBN atau risiko yang menimbulkan
moral hazard. Penjaminan simpanan nasabah bank dilaksanakan oleh
LPS.
- LPS
mempunyai fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif
memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
- Mengingat
fungsinya yang sangat penting, LPS harus independen, transparan, dan
akuntabel dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Oleh karenanya,
status hukum, governance, pengelolaan kekayaan dan kewajiban, pelaporan
dan akuntabilitas LPS serta hubungannya dengan organisasi lain diatur
secara jelas dalam UU ini.
- Setiap
bank yang melakukan kegiatan usaha di wilyah negara RI wajib menjadi
peserta penjaminan (kecuali Badan Kredit Desa) dan membayar premi
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 s.d Pasal 15 UU ini, serta memenuhi
ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 UU ini.
- LPS
menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Nilai
simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak
Rp100.000.000,00. Nilai tersebut dapat berubah apabila dipenuhi salah satu
atau lebih kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU ini.
- LPS
wajib membayarklaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari bank yang
dicabut izin usahanya.
- Klaim
penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan rekonsiliasi
dan/atau verifikasi:
- Data
simpanan nasabah tidak tercatat pada bank;
- Nasabah
penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
- Nasabah
penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak
sehat.
- LPS
melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal setelah Bank
Indonesiaatau Komite Koordinasi menyerahkan penyelesaian/ penanganannya
kepada LPS.
- Penanganan
Bank Gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan
yang mengikutsertakan pemegang saham lama atau tanpa mengikutsertakan
pemegang sahama lama.
- Penyelesaian
Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan
penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Gagal
dimaksud.
- Dalam
hal LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Gagal, LPS
meminta Bank Indonesia untuk mencabut izin usaha bank dimaksud dan LPS
akan membayar klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan bank dimaksud.
Simpanan yang tidak dijamin oleh LPS akan diselesaikan melalui proses
likuidasi.
- Pelaksanaan
likuidasi bank dilakukan oleh Tim Likuidasi.
- Likuidasi
Bank dilakukan dengan cara:
- Pencairan
aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur diikuti dengan
pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan
dan/tau penagihan tersebut; atau
- Pengalihanaset
dan kewajiban bank kepada pihak lain berdasarkan persetujuan LPS.
- Pembayaran
kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau
penagihan dilakukan dengan urutan:
- Penggantian
atas talangan pembayaran pegawai yang terutang.
- Penggantian
atas pembayaran talangan pesangon pegawai.
- Biaya
perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional
kantor.
- Biaya
penyelamatan yang dikeluarkan oleh LPS dan/atau pembayaran atas klaim
penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS.
- Pajak
yang terutang.
- Bagian
simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dibayarkan penjaminannya dan
simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dijamin.
- Hak
dari krediturlainnya.
- Apabila
seluruh kewajiban bank dalam likuidasi telah dibayarkan masih terdapat
sisa hasil likuidasi, maka sisa tersebut diserahkan ke pemegang saham
lama.
- Apabila
seluruh aset bank telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat
kewajiban bank terhadap pihak lain, maka kewajiban tersebut wajib
dibayarkan oleh pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi
bank gagal.
- Likuidasi Bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri dilakukan oleh pemegang saham yang bersangkutan. LPS tidak membayar klaim penjaminan nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri.
http://www.lps.go.id/uu_perpu/-/asset_publisher/Z2kn/content/undang-undang-no-24-tahun-2004-tentang-lembaga-penjamin-simpanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar