Jumat, 03 Juni 2016

TUGAS SOFTSKIL

Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

  1. Di dalam UU ini ditetapkan penjaminan simpanan nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani APBN atau risiko yang menimbulkan moral hazard.  Penjaminan simpanan nasabah bank dilaksanakan oleh LPS. 
  2. LPS mempunyai fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
  3. Mengingat fungsinya yang sangat penting, LPS harus independen, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.  Oleh karenanya, status hukum, governance, pengelolaan kekayaan dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas LPS serta hubungannya dengan organisasi lain diatur secara jelas dalam UU ini. 
  4. Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilyah negara RI wajib menjadi peserta penjaminan (kecuali Badan Kredit Desa) dan membayar premi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 s.d Pasal 15 UU ini, serta memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 UU ini.
  5. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  6. Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00. Nilai tersebut dapat berubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU ini.
  7. LPS wajib membayarklaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya.
  8. Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
    • Data simpanan nasabah tidak tercatat pada bank;
    • Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
    • Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
  9. LPS melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal setelah Bank Indonesiaatau Komite Koordinasi menyerahkan penyelesaian/ penanganannya kepada LPS.
  10. Penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan yang mengikutsertakan pemegang saham lama atau tanpa mengikutsertakan pemegang sahama lama.
  11. Penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Gagal dimaksud.
  12. Dalam hal LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Gagal, LPS meminta Bank Indonesia untuk mencabut izin usaha bank dimaksud dan LPS akan membayar klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan bank dimaksud. Simpanan yang tidak dijamin oleh LPS akan diselesaikan melalui proses likuidasi.
  13. Pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh Tim Likuidasi.
  14. Likuidasi Bank dilakukan dengan cara:
    • Pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/tau penagihan tersebut; atau
    • Pengalihanaset dan kewajiban bank kepada pihak lain berdasarkan persetujuan LPS.
  15. Pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan dilakukan dengan urutan:
    • Penggantian atas talangan pembayaran pegawai yang terutang.
    • Penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai.
    • Biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional kantor.
    • Biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh LPS dan/atau pembayaran atas klaim penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS.
    • Pajak yang terutang.
    • Bagian simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dibayarkan penjaminannya dan simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dijamin.
    • Hak dari krediturlainnya.
  16. Apabila seluruh kewajiban bank dalam likuidasi telah dibayarkan masih terdapat sisa hasil likuidasi, maka sisa tersebut diserahkan ke pemegang saham lama.
  17. Apabila seluruh aset bank telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban bank terhadap pihak lain, maka kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal.
  18. Likuidasi Bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri dilakukan oleh pemegang saham yang bersangkutan. LPS tidak membayar klaim penjaminan nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri.
http://www.lps.go.id/uu_perpu/-/asset_publisher/Z2kn/content/undang-undang-no-24-tahun-2004-tentang-lembaga-penjamin-simpanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar