TINDAK PIDANA
PENCUCIAN UANG
Pasal 3
1.
Setiap
orang yang dengan sengaja:
a.
menempatkan
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana ke
dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas
nama sendiri atau atas nama pihak
lain;
b.
mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana
dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke
Penyedia Jasa Keuangan yang lain,
baik atas nama sendiri maupun atas
nama pihak lain;
c.
membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan
yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana, baik perbuatan itu atas
namanya sendiri maupun atas nama
pihak lain;
d.
menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan
yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana, baik atas namanya sendiri
maupun atas nama pihak lain;
e.
menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana,
baik atas namanya sendiri maupun atas nama
pihak lain;
f.
membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak
pidana;
g.
menukarkan Harta Kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana
dengan mata uang atau surat berharga
lainnya; atau
h.
menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul
Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana, dipidana
karena tindak pidana pencucian
uang dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah) dan paling banyak Rp
15.000.000.000,00 (lima belas
milyar rupiah).
2.
Setiap
orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana
pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 4
1.
Apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus
dan/atau kuasa pengurus atas nama
korporasi, maka penjatuhan pidana
dilakukan baik terhadap pengurus dan/atau
kuasa pengurus maupun terhadap
korporasi.
2.
Pertanggungjawaban
pidana bagi pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus
mempunyai kedudukan fungsional
dalam struktur organisasi korporasi.
3.
Korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara pidana terhadap suatu tindak
pidana pencucian uang yang
dilakukan oleh pengurus yang mengatasnamakan
korporasi, apabila perbuatan
tersebut dilakukan melalui kegiatan yang tidak
termasuk dalam lingkup usahanya
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar
atau ketentuan lain yang berlaku
bagi korporasi yang bersangkutan.
4.
Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus
korporasi menghadap sendiri di
sidang pengadilan dan dapat pula
memerintahkan supaya pengurus tersebut
dibawa ke sidang pengadilan.
5.
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh
korporasi, maka panggilan untuk
menghadap dan penyerahan surat
panggilan tersebut disampaikan kepada
pengurus di tempat tinggal
pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
Pasal 5
1.
Pidana
pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda, dengan
ketentuan maksimum pidana denda
ditambah 1/3 (satu per tiga).
2.
Selain
pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap korporasi
juga dapat dijatuhkan pidana
tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau
pembubaran korporasi yang diikuti
dengan likuidasi.
Pasal 6
1.
Setiap
orang yang menerima atau menguasai:
a. penempatan;
b. pentransferan;
c. pembayaran;
d. hibah;
e. sumbangan;
f. penitipan;
g. penukaran,
Harta Kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah) dan paling banyak
Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku bagi Penyedia Jasa
Keuangan yang melaksanakan
kewajiban pelaporan transaksi keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13.
Pasal 7
Setiap Warga Negara Indonesia
dan/atau korporasi Indonesia yang berada di luar wilayah
Negara Republik Indonesia yang
memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau
keterangan untuk terjadinya
tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku
tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.