Minggu, 25 Desember 2016

APPLICATION LETTER

Bekasi , 18 december 2016
 Yth. Mr. / Mrs. Hrd
 in place.

 things :  job application work

 with respect , who signed by below :

 Name              : ratna anjar meisti
Education        : scholar economic university gunadarma

 with this , i ask you job application to be accepted as staff accounting in the company Mr. / Mrs. For consideration i attach :

1.      Curriculum vitae
2.      A copy of qualifications
3.      Passport photo of colored 3x4
4.      A copy of certificates myob

This request letter this job i made in truth.Large my wish to be favorably received in companies father / mother lead.Over his attention i want to thank you.
With respect,


Ratna Anjar Meisti
CURRICULUM VITAE

That marked the hand in the bottom of it , me:

1.      Name                               :  Ratna Anjar  Meisti
2.      Place and date of birth     :  cilacap , 12-mei-1996
3.      gender                              :  women
4.       religion                            :  Islam
5.      Citizenship                       :  Indonesia
6.      Married status                  :  not yet marriage
7.      Full address of                 :  kampung setu rt 001 / 002
8.      A number                         :  085714023615
9.      E-mail                              :  ratnaanjar57 @ gmail.com

 educational background :

2002 -  2008    :  sdn 05 jakarta
 2008 – 2011   :  junior high school widya nusantara
2011 – 2014    :  high school widya nusantara
2014 – 2018    :  bachelor of accounting

 Skill :

 1 .Myob i followed a course myob 5 in the first half , we can get the 2 certificate that the value of the us on the 80 and only one that the value of the certificates we 're down 80 .

2 .Zahir i learned zahir software for a semester and only one meeting in one week , but i understand and can operate it.

Experience organization :

 i used to be in osis secretary .
JOB VACANCY

PT .Persada Nusantara , our company move in services furniture , landscape & amp; grapich design in jakarta , gave change to candidates new to join us to position hrd staff .
Requirements :
·         versed in give test psychology to potential labor .
·         an undergraduate degree psychology / law
·         man / woman maximum 35 years
·         capable of speak english with fluent
·         able to operate computer
·         capable of being worked into individuals and team
·         capable of being worked into pressure
 if you feel possesses the criteria above , please send a request for your full to an address

PT. Persada Nusantara
JL .Ahmad Yani
No. 88 jakarta

Jumat, 03 Juni 2016

TUGAS SOFTSKILL

kasus iklan minuman berenergi (Kuku bima vs Exra joss)

       Merupakan iklan yang tidak beretika dalam dunia bisnis. Karena dalam 2 iklan tersebut saling menjatuhkan dengan sindiran-sindiran. Kuku bima energi memiliki slogan “Kuku Bima Energi Roso” yang artinya memiliki banyak rasa dalam setiap pilihan minuman tersebut yakni original, anggur, jambu, jeruk, kopi, dan teh. Sedangkan dalam iklan Extra Joss hanya menampilkan 1 rasa yakni rasa original, dan Ektra Joss membuat slogan “Laki kok minum yang rasa-rasa”, secara tidak langsung ini merupakan bisnis yang tidak beretika. Membuat sindiran-sindiran yang ingin menarik minat konsumen atau melakukan promosi seperti itu. Seperti yang dijelaskan sebelumnya dalam menciptakan etika yang berbisnis harus dengan persaingan yang sehat. Seharusnya dalam berbisnis sebaiknya jangan saling menjatuhkan namun bersainglah secara sehat, karena dengan saling menjatuhkan malah akan membuat image juga buruk dan konsumen pun tidak akan berminat atau percaya memilih produk tersebut.

Pasal 20 : “Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut”.


http://srachmandha.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-yang-berhubungan-dengan.html

TUGAS SOFTSKILL

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Pasal 3

1.      Setiap orang yang dengan sengaja:

a.       menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas
nama sendiri atau atas nama pihak lain;

b.       mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke
Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas
nama pihak lain;

c.        membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas
namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;

d.       menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri
maupun atas nama pihak lain;

e.        menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama
pihak lain;

f.        membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana;

g.       menukarkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga
lainnya; atau

h.       menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana
karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp
15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

2.      Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

1.       Apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus dan/atau kuasa pengurus atas nama
korporasi, maka penjatuhan pidana dilakukan baik terhadap pengurus dan/atau
kuasa pengurus maupun terhadap korporasi.

2.      Pertanggungjawaban pidana bagi pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus
mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.

3.       Korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap suatu tindak
pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pengurus yang mengatasnamakan
korporasi, apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui kegiatan yang tidak
termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar
atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.

4.       Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di
sidang pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut
dibawa ke sidang pengadilan.

5.       Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka panggilan untuk
menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada
pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

Pasal 5

1.      Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda, dengan
ketentuan maksimum pidana denda ditambah 1/3 (satu per tiga).

2.      Selain pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap korporasi
juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau
pembubaran korporasi yang diikuti dengan likuidasi.

Pasal 6

1.      Setiap orang yang menerima atau menguasai:

a. penempatan;
b. pentransferan;
c. pembayaran;
d. hibah;
e. sumbangan;
f. penitipan;
g. penukaran,

Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

2.       Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Penyedia Jasa
Keuangan yang melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 7

Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau korporasi Indonesia yang berada di luar wilayah
Negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau

keterangan untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

TUGAS SOFTSKIL

Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

  1. Di dalam UU ini ditetapkan penjaminan simpanan nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani APBN atau risiko yang menimbulkan moral hazard.  Penjaminan simpanan nasabah bank dilaksanakan oleh LPS. 
  2. LPS mempunyai fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
  3. Mengingat fungsinya yang sangat penting, LPS harus independen, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.  Oleh karenanya, status hukum, governance, pengelolaan kekayaan dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas LPS serta hubungannya dengan organisasi lain diatur secara jelas dalam UU ini. 
  4. Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilyah negara RI wajib menjadi peserta penjaminan (kecuali Badan Kredit Desa) dan membayar premi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 s.d Pasal 15 UU ini, serta memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 UU ini.
  5. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  6. Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00. Nilai tersebut dapat berubah apabila dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU ini.
  7. LPS wajib membayarklaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya.
  8. Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
    • Data simpanan nasabah tidak tercatat pada bank;
    • Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
    • Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
  9. LPS melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal setelah Bank Indonesiaatau Komite Koordinasi menyerahkan penyelesaian/ penanganannya kepada LPS.
  10. Penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan yang mengikutsertakan pemegang saham lama atau tanpa mengikutsertakan pemegang sahama lama.
  11. Penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Gagal dimaksud.
  12. Dalam hal LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Gagal, LPS meminta Bank Indonesia untuk mencabut izin usaha bank dimaksud dan LPS akan membayar klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan bank dimaksud. Simpanan yang tidak dijamin oleh LPS akan diselesaikan melalui proses likuidasi.
  13. Pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh Tim Likuidasi.
  14. Likuidasi Bank dilakukan dengan cara:
    • Pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/tau penagihan tersebut; atau
    • Pengalihanaset dan kewajiban bank kepada pihak lain berdasarkan persetujuan LPS.
  15. Pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan dilakukan dengan urutan:
    • Penggantian atas talangan pembayaran pegawai yang terutang.
    • Penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai.
    • Biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional kantor.
    • Biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh LPS dan/atau pembayaran atas klaim penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS.
    • Pajak yang terutang.
    • Bagian simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dibayarkan penjaminannya dan simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dijamin.
    • Hak dari krediturlainnya.
  16. Apabila seluruh kewajiban bank dalam likuidasi telah dibayarkan masih terdapat sisa hasil likuidasi, maka sisa tersebut diserahkan ke pemegang saham lama.
  17. Apabila seluruh aset bank telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban bank terhadap pihak lain, maka kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal.
  18. Likuidasi Bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri dilakukan oleh pemegang saham yang bersangkutan. LPS tidak membayar klaim penjaminan nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham sendiri.
http://www.lps.go.id/uu_perpu/-/asset_publisher/Z2kn/content/undang-undang-no-24-tahun-2004-tentang-lembaga-penjamin-simpanan

Jumat, 22 April 2016

TUGAS SOFTSKILL

TUGAS SOFTSKILL

1. Apakah Peranan Hukum di Dalam Ekonomi ?

membatasi kegiatan - kegiatan ekonomi sehingga tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. dan sebagai sanksi apabila ada yang tidak mengikuti aturan.


2. Apakah Hukum Tidak Berlaku di Daerah Pedalaman ?

menurut saya berlaku, hanya berbeda dengan kita yang ada di kota besar. hukum di pedalaman di buat oleh kepala suku adat dan banyak perbedaan . karena hukum di pedalaman masih mengandung unsur - unsur mistik atau lebih percaya kepada nenek moyang.

3. Dapatkah Seseorang Itu Kebal Hukum   ?

menurut saya tidak, karena yang membuat peraturan itu manusia, jadi manusia itu di anggap sudah benar - benar paham untuk hukum jadi tidak ada orang yang kebal hukum.

TUGAS SOFTSKIL

BENARKAH SETYA NOVANTO KEBAL HUKUM ? 
Politikus Partai Golkar, Setya Novanto akhirnya merebut kursi ketua DPR RI setelah terpilih dalam Rapat Paripurna II, Rabu-Kamis (1-2/10/2014). Novanto merebut kursi ketua DPR kendati partainya tak mendominasi kursi lembaga legislatif itu.
Setya Novanto lebih dikenal sebagai sosok yang kontroversial. Setya dikenal sering bolak-balik KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan sejumlah kasus korupsi. Dia kembali lolos ke Senayan dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II.
Menariknya, ketika melakukan pencarian di Google, Anda akan menemukan “Setya Novanto Kebal Hukum” di saran paling populer. Disusul kemudian “Setya Novanto Golkar” dan “Setya Novanto DPR”. Julukan ini bermula dari penuturan sosok kontroversial lain, Muhammad Nazaruddin.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pernah menjuluki Setya sebagai sosok yang kebal hukum. Dalam kesaksiannya November 2014 silam, Nazaruddin menyebut Setya terlibat dalam kasus e-KTP.
“Ini (diperiksa) untuk Anas. Dan proyek e-KTP juga diambil Anas uangnya. Beberapa melibatkan Setya Novanto. Cuma Setya Novanto kan orangnya kebal hukum,” ujar Nazaruddin.
Dikutip solopos.com, Kamis (2/10/2014), Setya lahir di Bandung pada 12 November 1954. Sebelum terjun ke politik, pria bergelar Drs dan Sarjana Ekonomi ini malang melintang di dunia usaha.
Setya mulai bergabung dengan Organisasi Bahumas Kosgoro dan PPK Kosgoro 1957, menjadi anggota Partai Golkar, aktif di kepengurusan KONI serta organisasi kemasyarakatan lainnya. Kini, Setya tak hanya menjadi pengusaha sukses karena kiprahnya di dunia politik pun kian teruji ketika dia berturut-turut menjadi anggota DPR-RI selama tiga periode.
Setya masuk ke Senayan sejak 1999. Ketika kasus cessie Bank Bali meledak, namanya juga disebut-sebut. Kasus itu tak menghalangi karier politik Setya yang terus meroket hingga menjadi ketua Fraksi Partai Golkar pada periode 2009-2014. Pada 2013 dan 2014, dia pernah diperiksa KPK dan pengadilan sebagai saksi terkait kasus suap PON Riau dan kasus suap mantan ketua MK Akil Mochtar.
Setya beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Kasus ini menjerat mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang juga politikus Partai Golkar. KPK juga pernah menggeledah ruangan Setya di lantai 12, Nusantara I DPR, terkait penyidikan kasus yang sama.
Selain kasus suap PON Riau, Setya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang juga mantan politikus Partai Golkar.
Nama Setya juga disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Setya juga disebut mengutak-atik perencanaan dan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Terkait proyek e-KTP, Setya membantah terlibat, apalagi membagi-bagikan fee. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal proyek e-KTP.